Selamat Datang di Website Resmi Desa Kusamba , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Kusamba. untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

01 Maret 2024 18:33:33  administrator  1.047 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KUSAMBA, KECAMATAN DAWAN , KABUPATEN KLUNGKUNG


 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1.  I KETUT RAUH JUMNAWAN  KETUA  DUSUN RAME, DESA KUSAMBA
2.  I DEWA GEDE BAGUS ARDANA  WAKIL KETUA  DUSUN PRESATRIA, DESA KUSAMBA
3.  PUTU RATNA TIMOR  SEKRETARIS  DUSUN BIAS, DESA KUSAMBA
4.  I KETUT CATRA  KETUA, MERANGKAP ANGGOTABIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN  DUSUN BINGIN, DESA KUSAMBA
5.  I MADE WIDIARSA  ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN   DUSUN PANDE, DESA KUSAMBA
6.  I KETUT ARDANA  ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN   DUSUN RAME , DESA KUSAMBA
7.  I KETUT MAYUAKSANA  KETUA, MERANGKAP ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA   DUSUN BINGIN, DESA KUSAMBA
8.  I KOMANG SUDANTA  ANGGOTA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  DUSUN BIAS, DESA KUSAMBA
9.  I NYOMAN SUTANAYA  ANGGOTA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  DUSUN PANDE, DESA KUSAMBA


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 


Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online e-Surat
Website Pemkab Klungkung
Covid 19
Perpustakaan Digital

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:140
    Kemarin:188
    Total Pengunjung:303.454
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.86
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar