Selamat Datang di Website Resmi Desa Kusamba , Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Kusamba. untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  administrator  863 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA .KUSAMBA , KECAMATAN  DAWAN , KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1 I KETUT RAUH JUMNAWAN KETUA DUSUN RAME, DESA KUSAMBA
2 I DEWA GEDE BAGUS ARDANA WAKIL KETUA DUSUN PRESATRIA, DESA KUSAMBA
3 PUTU RATNA TIMOR SEKRETARIS DUSUN BIAS, DESA KUSAMBA
4 I KETUT CATRA KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DUSUN BINGIN, DESA KUSAMBA
5 I NYOMAN SUTANAYA ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN  DUSUN PANDE, DESA KUSAMBA
6 I KETUT ARDANA ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN  DUSUN RAME , DESA KUSAMBA
7 I KOMANG SUDANTA ANGGOTA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN  DUSUN BIAS, DESA KUSAMBA
8 I KETUT MAYUAKSANA KETUA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DUSUN BINGIN, DESA KUSAMBA
9 I WAYAN YULIARTA ANGGOTA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DUSUN RAME, DESA KUSAMBA
10 I DEWA KETUT SAYANG ANGGOTA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DUSUN BINGIN, DESA KUSAMBA 
11 I WAYAN RUPAWAN ANGGOTA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DUSUN PANDE, DESA KUSAMBA


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online fb

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Arsip Artikel

06 Maret 2023 | 80 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap III bulan maret 2023
28 Februari 2023 | 53 Kali
Info Grafis APBDes tahun 2023
28 Februari 2023 | 50 Kali
Realisasi
28 Februari 2023 | 48 Kali
Bulan Bahasa Bali ke V
07 Juli 2022 | 243 Kali
Penyaluran BLT DD bulan JULI 2022
28 Maret 2022 | 345 Kali
Peringatan HKG PKK ke 50
26 Maret 2022 | 303 Kali
Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT
06 Agustus 2018 | 5.258 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 2.833 Kali
Kontak Kami
07 Agustus 2018 | 2.108 Kali
Sejarah Desa Kusamba
29 Mei 2019 | 2.011 Kali
Perang Kusamba
07 Agustus 2018 | 1.738 Kali
Profil Wilayah Desa Kusamba
27 Mei 2020 | 1.322 Kali
DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)
27 Mei 2020 | 1.300 Kali
DATA BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) TAMBAHAN TERDAMPAK COVID-19 / KKS DESA KUSAMBA

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:304
    Total Pengunjung:270.756
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar